Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Umum


Keterkaitan  Islam dengan ilmu umum sebetulnya kelihatan sangat  jelas. Tetapi  anehnya, ada saja orang-orang yang masih kebingungan mengatakan bahwa,  bagaimana mengkaitkan  antara fisika dengan fiqh, masailul fiqh dengan biologi, kimia dengan perbandingan madzah,  dan lain-lain. Biasanya  orang yang kebingungan, atau sengaja membingungkan  diri itu  membuat contoh-contoh tersebut  untuk  membenarkan pendapatnya, bahwa tidak ada kaitan antara Islam dengan ilmu pengetahuan modern.  
 
Akar masalahnya sebenarnya adalah sederhana, yaitu  mereka ingin  menunjukkan kecintaannya terhadap ilmu yang selama itu dikembangkan dan digelutinya.  Kecintaannya itu  ditunjukkan lewat pendapat, bahwa ilmu ke-Islaman tidak bersinggungan dengan disiplin ilmu lainnya. Mereka mengkhawatirkan,   ilmu yang dicintai itu terkalahkan oleh disiplin ilmu lainnya. 

Tetapi apapun,  di tengah pro dan kontra terhadap pandangan baru tersebut,  pandangan integrasi itu semakin lama semakin popular. Jargon yang dikembangkan bahwa Islam tidak mengenal dikotomi ilmu pengetahuan. Islam adalah agama sekaligus ilmu dan peradaban yang tinggi. Bahkan juga muncul  kritik tajam dari sementara  kalangan dengan  mengatakan  bahwa,  kemunduruan ummat Islam, di antaranya adalah sebagai akibat  adanya dikotomi ilmu pengetahuan itu.
Read More »

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM MEROKOK

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK

Menimbang 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
                   2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000;
Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad tanggal 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan
07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,
perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalan Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maq±¡id asysyar
³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).
3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan,
“Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”
4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguhsungguh
di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalanjalan
Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas
untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti
merokok.
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r
(kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit).
6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi
aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan
dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang
bebas dari bahaya rokok.
3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal,
dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.
Difatwakan di Yogyakarta,
pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA Drs. H. Dahwan, M. Si
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
[ وَیُحِلُّ لَھُمُ الطَّیِّبَاتِ وَیُحَرِّمُ عَلَیْھِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … … … [Q. 7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
[ وَلاَ تُلْقُوا بِأَیْدِیكُمْ إِلَى التَّھْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّھَ یُحِبُّ الْمُحْسِنِینَ [البقرة : 195
Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orangorang
yang berbuat baik [Q. 2: 195].
[ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّھَ كَانَ بِكُمْ رَحِیمًا [ النساء: 29
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّھُ وَالْمِسْكِینَ وَابْنَ السَّبِیلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِیرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِینَ كَانُوا
[27- إِخْوَانَ الشَّیَاطِینِ وَكَانَ الشَّیْطَانُ لِرَبِّھِ كَفُورًا [الإسراء : 26
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguh para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang
lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR
Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan
dalam hadis,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَیْھِ وَسَلَّمَ نَھَى عَنْ كِّل مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَأَبُو دَاوُدَ]
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
[ وَیُحِلُّ لَھُمُ الطَّیِّبَاتِ وَیُحَرِّمُ عَلَیْھِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … … … [Q. 7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
[ وَلاَ تُلْقُوا بِأَیْدِیكُمْ إِلَى التَّھْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّھَ یُحِبُّ الْمُحْسِنِینَ [البقرة : 195
Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orangorang
yang berbuat baik [Q. 2: 195].
[ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّھَ كَانَ بِكُمْ رَحِیمًا [ النساء: 29
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّھُ وَالْمِسْكِینَ وَابْنَ السَّبِیلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِیرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِینَ كَانُوا
[27- إِخْوَانَ الشَّیَاطِینِ وَكَانَ الشَّیْطَانُ لِرَبِّھِ كَفُورًا [الإسراء : 26
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguh para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang
lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR
Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan
dalam hadis,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَیْھِ وَسَلَّمَ نَھَى عَنْ كِّل مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَأَبُو دَاوُدَ]
kanker).3 Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar,
sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.4 Kalangan medis
dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah
satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral
WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah
membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung
serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu
kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan
pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan
mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.5 Selama
abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.6
3. Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan
dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di
pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak
merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.7 Resiko kematian populasi
balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di
pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku
merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef
2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.8
4. Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi
merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka
SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk
kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan
perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan
masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus
mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan
merokok,” http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking&
searWords= (diakses 25-01-2010).
3 Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1.
4 Ibid.
5 WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva:
World Health Organization, 2008), h. 7.
6 Ibid.
7 Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5
Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana
dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2.
8 Ibid.
membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran
rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar
11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini
memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser
kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.9 Ini artinya balita
harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian
rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas
bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal
(kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ah yang menghendaki pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan
bergizi.
5. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa
peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat
tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan
bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan
kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun
tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun
2005.10 Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun
tembakau rata-rata US$ 35 juta.11 Bagi petani tembakau yang menurut Deptan
tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan
karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena
faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka
mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau.
Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau.
Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti
kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya
produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak
bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang
petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan
42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di
bawa Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 %
UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk
yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari
rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan
9 “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
10 Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau
di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
11 Ibid.
upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan
alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
6. Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari
ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa
Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan
upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah
dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat
murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak
sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut
merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada
huruf B. Ta¥q³q al-Man±t (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa
rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan
pada butir 1 hingga 6 huruf A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (premis-premis
syariah) di atas.
12 “Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.
Read More »